jpnn.com - JAKARTA – Seluruh dosen dan tenaga kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini seiring dengan perubahan status 35 PTS menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).
Berubahnya status dosen dan tenaga kependidikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.
BACA JUGA: Sistem Ijon Ternyata Juga Ada di Pendidikan
Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 1 Februari 2016 itu disebutkan ada 35 PTS yang beralih menjadi PTN, yaitu:
1. Universitas Bangka Belitung; 1. Universitas Borneo Tarakan; 3. Universitas Musamum; 4. Universitas Maritim Raja Ali Haji; 5. Universitas Sulawesi Barat; 6. Universitas Samudera; 7. Universitas Sembilasbelas November Kolaka; 8. Universitas Tidar; 9. Universitas Siliwangi; 10. Universitas Teuku Umar; 11. Universiras Timor; 12. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta; 13. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta; 14. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur; 15. Universitas Singaperbangsa Karawang; 16. Institut Teknologi Sumatera; dan 17. Institut Teknologi Kalimantan.
BACA JUGA: 6 Sistem Pendidikan Unik Negara Ini Bisa Bikin Siswa Indonesia Iri (3/habis)
18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh; 19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua; 20. Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung; 21. Politeknik Negeri Batam; 22. Politeknik Negeri Bengkalis; 23. Politeknik Negeri Nusa Utara; 24. Politeknik Negeri Balikpapan; 25. Politeknik Negeri Sambas; 26. Politeknik Negeri Madiun; 27. Politeknik Negeri Banyuwangi; 28. Politeknik Negeri Tanah Laut; 29. Politeknik Negeri Ketapang; 30. Politeknik Negeri Cilacap; 31. Politeknik Negeri Indramayu; 32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia; 33. Politeknik Negeri Madura; 34. Politeknik Negeri Fakfak; dan 35. Politeknik Negeri Subang.
“Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut, seperti dipublikasikan pihak Istana, kemarin
BACA JUGA: 6 Sistem Pendidikan Negara Ini Bikin Siswa Indonesia Iri (2)
PPPK, menurut Perpres ini, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
“Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi di perpres dimaksud.
Menurut Perpres ini, untuk dapat diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan antara lain paling sedikit telah mengabdi selama dua tahun. Juga tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis. Selain itu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi) atas usul pemimpin perguruan tinggi,” demikian bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyebutkan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain hak sebagaimana dimaksud, Dosen sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2016 itu.
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat satu tahun sejak Perpres ini mulai berlaku.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diknas Jakarta Klaim Siap Gelar UN Jujur
Redaktur : Tim Redaksi