350 Calon Pekerja Imigran Bali Diduga Ditipu, Polisi Bergerak, Kasus Besar

Sabtu, 24 September 2022 – 23:48 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, BALI - Dirreskrimsus Polda Bali Bidang Ketenagakerjaan tengah melakukan penyelidikan kasus penipuan terhadap 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali oleh PT MAG Diamond.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dari 350 calon PMI yang diduga ditipu oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG Diamond), baru 16 yang melaporkannya kepada pihak Kepolisian Daerah Bali.

BACA JUGA: Terkait Data BSU, BPJamsostek Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

"Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu.

Dia mengatakan laporan terakhir yang diterima penyidik Polda Bali, yakni pada 15 September 2022 atas nama Dina Ayu Fitriana dengan dua orang nama korban yakni Dina Ayu Fitriana dan Yoka Darmawan berdasarkan laporan nomor LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLDA BALI.

BACA JUGA: Imigran Uni Eropa Ancam Pekerja Inggris

Peristiwa penipuan yang dialami pelapor berawal pada akhir Juli 2020.

Saat itu, pelapor mendapat informasi tentang pembukaan lapangan pekerjaan ke luar negeri yang diselenggarakan oleh PT. MAG yang berkantor di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA: Polda Bali Siagakan 6.125 Personel, Kombes Syamsi: Situasi Begitu Rawan

Pelapor lantas mendaftarkan diri dengan membayarkan uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp 25 juta pada tanggal 13 Agustus 2020.

Selanjutnya pelapor beserta peserta lainnya mengikuti sejumlah kegiatan pelatihan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bali.

Sekitar Mei 2021, pelapor dan peserta lainnya dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan Agustus 2021.

Namun, sampai pada tenggat waktu yang dijanjikan mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jepang.

Pemberangkatan tersebut pun dibatalkan dan dijanjikan kembali akan diberangkatkan pada Januari 2022.

Namun, hal tersebut tidak terealisasi juga sampai dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.

Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Pada kesempatan berbeda, Kemenaker telah turun tangan untuk mengusut laporan 350 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang ditipu dan tidak diberangkatkan ke luar negeri oleh PT. Mag Diamond sejak 2019 lalu.

Pada saat itu, Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan dan Penempatan Kemenaker RI Franky W di Badung, Kamis (22/9) lalu, menyatakan laporan kasus besar itu pertama kali disampaikan ke pihaknya oleh politisi Bali Ni Luh Djelantik di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebanyak 350 PMI ini merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran, dan lain sebagainya.

Sementara itu, pihak PT MAG yang menjadi penanggungjawab telah mendatangi Polda Bali untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan peniluan tersebut.

Direktur PT. MAG Muhammad Akbar Gusmawan dalam keterangan tertulis enyatakan pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan pada dinas ketenagakerjaan Provinsi Bali pada seorang pegawai di Disnaker Provinsi Bali.

Namun, pada awal tahun 2022 pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali dan menyatakan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.

Mengeluarkan ijin migrasi dari kementerian tersebut memerlukan biaya sebesar Rp 6,5 miliar yang harus diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Sebesar Rp 1,5 miliar untuk deposito jaminan pekerja migran dan Rp 5 miliar berupa aset perusahaan.

“Karena ini belum dilengkapi maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktivitas apapun seperti perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya terlengkapi dan saya ikuti," ujar dia.

Gusmawan dan pengacaranya H. Wahyu Firman Afandi telah melakukan pelaporan tindak pidana penipuan dengan terlapor Gina Agoylo Cruz di Polda Bali pada 22 September 2022.

Direktur PT. MAG Muhammad Akbar Gusmawan mengatakan Gina Agoylo Cruz dan Dexter Insoy sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap musibah yang dialami oleh ratusan calon PMI asal Bali.

Hingga kini, Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu, penyidik Ditrekrimsus Kepolisian Daerah Bali tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuat peristiwa hukum tersebut menjadi terang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi, Aldi Taher: Dia Orang Baik


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler