jpnn.com, GRESIK - Hingga Senin (15/10) pukul 23.59, jumlah pendaftar CPNS di Kabupaten Gresik mencapai 11.540 orang. Selain itu, masih ada 800 pelamar yang namanya belum terverifikasi.
"(Pelamar) bisa bertambah lagi karena ada dokumen yang masih ngendon di server," kata Sekretaris Panitia Penerimaan CPNS Gresik Reza Pahlevi .
BACA JUGA: CPNS 2018: Diaspora Dibatasi Usia, Pak Nasir Sangat Kecewa
Dia menyebutkan, pada pukul 10.00 kemarin, masih ada sekitar 800 pendaftar yang namanya belum diverifikasi petugas.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik memastikan, nama 800 pelamar itu tetap diverifikasi.
BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Hati Kami Mendidih
Artinya, jumlah pelamar bisa mencapai 12.340 orang. Padahal, formasi CPNS Gresik pada 2018 hanya 475 kursi.
Pendaftaran sudah ditutup. Pemkab Gresik mengerahkan 20 verifikator. Mereka melakukan online verification (verifikasi online).
BACA JUGA: Lulus Seleksi Administrasi, dapat Nomor Peserta Tes CPNS
''Seluruh dokumen pendaftar dicek," ujar Reza.
Tim verifikator akan memilah-milah. Mana pelamar yang memenuhi syarat atau pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika memenuhi syarat, yang bersangkutan dianggap lulus seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 21 Oktober.
Pelamar boleh mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelamar yang lulus SKD berhak mengikuti tahap berikutnya.
Yaitu, seleksi kompetensi bidang (SKB). Selanjutnya, seleksi tahap akhir diumumkan pada 3 Desember.
Bagaimana pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi? Sejauh ini, verifikator masih merahasiakan jumlah pendaftar yang TMS.
Namun, angkanya sudah di atas 350 orang. Jumlah itu dipastikan terus bertambah.
Apa penyebab menjadi TMS? Salah satu yang krusial adalah ijazah yang tidak sesuai dengan kebutuhan formasi.
Di formasi tenaga pendidik, misalnya. Salah satu kualifikasi yang dibutuhkan adalah sarjana (S-1) pendidikan bahasa Indonesia. Namun, ada pelamar yang berijazah sastra Indonesia.
Hal serupa terjadi pada pendidikan bahasa Inggris. Ada yang melamar dengan ijazah sastra Inggris.
''Jelas ini tidak sesuai dengan formasi," ujar pria yang menjabat kepala bidang data, formasi, dan pengembangan BKD Gresik itu.
Penyebab lain adalah dokumen persyaratan tidak diunggah sehingga tidak terbaca oleh sistem.
Dokumen itu, antara lain, surat keterangan sehat atau kartu kuning dari dinas tenaga kerja (disnaker).
Faktor lain seseorang menjadi TMS, batas usia pelamar maksimal 35 tahun. Di atas usia tersebut, sistem akan menolak pelamar.
Secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa mengisi kelengkapan dokumen persyaratan CPNS.
''Satu saja persyaratan yang tidak lengkap dianggap TMS. Ini yang saat ini masih diverifikasi," tandas Reza. (mar/c7/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Diumumkan?
Redaktur & Reporter : Natalia