BACA JUGA: Nasib Bupati Simalungun Terancam
Dari jumlah tersebut yang telah ditindaklanjuti sebanyak 582 kejadian dengan nilai Rp 179 miliar, sehingga jumlah temuan yang belum ditindak lanjuti sebanyak 2.966 kejadian dengan nilai Rp 1,171 triliun.
"Ini merupakan tugas berat yang harus kita selesaikan bersama
Terhadap aparatur yang melakukan penyimpangan tersebut, terang Mangindaan, telah dijatuhi sanksi administrasi
BACA JUGA: Ibu-ibu PKK Diingatkan Jangan Suka Minta Gelang
Banyak pegawai yang menerima sanksi administrasi, tetapi ada juga yang banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).Dia menyebut, dari 194 yang banding, 176 kasus telah diputuskan dengan keputusan diperberat, diperkuat atau diperingan, delapan kasus dipending dan 10 putusan dibatalkan.
"Untuk mencegah korupsi, pemerintah terus berupaya melakukan penyempurnaan dan penerapan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Mahfud Masih Yakin MK Bersih
7/2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB untuk Anti Korupsi Tahun 2003," ungkapnyaLebih lanjut dikatakan, lahirnya UU No25/2009 tentang Pelayanan Publik merupakan salah satu pagar yang dapat membantu meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek mal-administrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 347 Instansi Lapor Pencegahan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi