3.548 Kasus Penyimpangan Anggaran

Jumat, 10 Desember 2010 – 02:59 WIB
JAKARTA - Angka penyimpangan penggunaan anggaran di pusat dan daerah ternyata masih cukup tinggiBerdasarkan data BPKP, di 2010 terdapat 3.548 kejadian penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai Rp1,35 triliun

BACA JUGA: Nasib Bupati Simalungun Terancam



Dari jumlah tersebut yang telah ditindaklanjuti sebanyak 582 kejadian dengan nilai Rp 179 miliar, sehingga jumlah temuan yang belum ditindak lanjuti sebanyak 2.966 kejadian dengan nilai Rp 1,171 triliun.    

"Ini merupakan tugas berat yang harus kita selesaikan bersama
Dengan temuan BPKP ini menunjukkan aparatur pemerintah kita masih banyak yang tidak bersih," kata Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan, Kamis (9/12).

Terhadap aparatur yang melakukan penyimpangan tersebut, terang Mangindaan, telah dijatuhi sanksi administrasi

BACA JUGA: Ibu-ibu PKK Diingatkan Jangan Suka Minta Gelang

Banyak pegawai yang menerima sanksi administrasi, tetapi ada juga yang banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Dia menyebut, dari 194 yang banding, 176 kasus telah diputuskan dengan keputusan diperberat, diperkuat atau diperingan, delapan kasus dipending dan 10 putusan dibatalkan.   

"Untuk mencegah korupsi, pemerintah terus berupaya melakukan  penyempurnaan dan penerapan peraturan perundang-undangan
Tahun 2006 telah diterbitkan UU No

BACA JUGA: Mahfud Masih Yakin MK Bersih

7/2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB untuk Anti Korupsi Tahun 2003," ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, lahirnya UU No25/2009 tentang Pelayanan Publik merupakan salah satu pagar yang dapat membantu meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek mal-administrasi, diskriminasi, kolusi,  korupsi, dan nepotisme (KKN).(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 347 Instansi Lapor Pencegahan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler