36 Berkas Dikembalikan Kejaksaan

Senin, 01 Desember 2014 – 01:18 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Kasus pidana yang disidik kepolisian Kota Tepian rupanya ada yang belum beres. Sedikitnya, 36 kasus tak bisa dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Ada yang menunggu tahap dua alias tersangka dan barang bukti, ada pula yang masih mandek di tahap satu karena faktor surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh kepolisian.

BACA JUGA: Kelulusan Tes CPNS Diumumkan Januari

Kasi Intel Kejari Samarinda Hamzah mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan mengembalikan 36 berkas kasus tersebut ke Polresta Samarinda.

“Tak hanya dari Polresta Samarinda, kasus-kasus tersebut juga dari seluruh Polsekta di Samarinda,” ujar Hamzah. Perkara tersebut adalah kasus antara Maret hingga September.  

BACA JUGA: Tewas Telentang di Kamar Hotel

Dari data yang dihimpun Kaltim Post (Grup JPNN), beberapa kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat beberapa waktu lalu juga belum lengkap. Salah satu penyerangan terhadap pengunjuk rasa di depan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman, pada 18 Maret.

Hingga sekarang, tersangka dan barang bukti kasus penyerangan tersebut tak kunjung diserahkan ke Kejari Samarinda.  “Padahal semua berkas sudah komplet,” ucap dia.

BACA JUGA: Pengawasan Dana Bansos Diperketat

Hamzah mengatakan, alasan berkas-berkas tersebut harus dikembalikan, agar mereka tak dicap menggantung kasus-kasus tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Slamet Ramelan membenarkan hal tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan melengkapi dan melimpahkan tersangka dari kasus-kasus tersebut,” ujar perwira melati satu ini.

Slamet enggan polisi disebut lamban. “Pasalnya, kami juga mempunyai banyak perkara yang ditangani. Jadi harus satu-satu diselesaikan,” ujarnya. (*/fch/ica/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Belum Tertangkap, Warga Takut di Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler