Pengawasan Dana Bansos Diperketat

Senin, 01 Desember 2014 – 00:34 WIB

jpnn.com - MUBA - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan memperketat pengawasan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut dilakukan menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan.

“Kita monitoring dana hibah dan basos, karena selama ini penyalurannya lepas begitu saja tanpa adanya pengawasan yang ketat dan laporan yang baik,” kata salah satu anggota DPRD, Muba,H  Ismail, kemarin.

BACA JUGA: Pelaku Belum Tertangkap, Warga Takut di Rumah

Pengawasan yang selama ini dilakukan, lanjut Ismail, hanya terjadi pada proyek atau kegiatan fisik semata. Sedangkan kegiatan yang sifatnya bantuan atau penyaluran dana tidak dilakukan.

“Kita harus tahu bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa penerimanya, kegiatan apa yang dilakukan, bagaimana hasilnya, serta laporan keseluruhannya,” ungkap  politikus PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Ditangkap saat Makan Gorengan

Dirinya pun mengatakan, dana hibah atau bansos yang digunakan jangan untuk kegiatan pencitraan semata. Namun harus benar-benar diperuntukkan untuk membantu masyarakat, guna menciptakan kesejahteraan.

Dengan adanya pengawasan tersebut, kata dia, diharapkan penyalahgunaan tidak terjadi, sehingga dana yang disalurkan benar-benar tepat pada sasaran dan memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat.

BACA JUGA: Baru Dibangun, Tanggul Jebol Dihantam Banjir

“Ini sangat penting dilakukan, karena siapa tahu nanti ada penerima fiktif dan jika benar-benar ada sangat tidak dibenarkan,” jelasnya.

Terpisah , Kasubag Keuangan DPPKAD dan PPKD Muba, Hendri Anto, mengatakan, bahwa danah hibah merupakan objek pemeriksaan yang dilakukan oleh audit internal, audit eksternal, dan aparat penegak hukum.

Sebab, jika hibah yang disalurkan tidak tepat sasaran dan penggunaannya sebagai alat pencitraan oleh kepala daerah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. “Hibah bertujuan untuk partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah, hibah tidak diperkenankan untuk membiayai operasional LSM atau Ormas seperti gaji, listrik, telepon, air atau biaya rutin lainnya,” terangnya

Bagi pihak yang mendapatkan dana hibah harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh dana yang diberikan. “Pihak yang menerima dana hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap dana yang digunakan serta melaporkan dana yang digunakan,” pungkasnya. (Omi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vario Dihajar Moge, Mahasiswi Keluhkan Sakit di Dada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler