36 Kg Kokain Terdampar di Pantai Tunjuk Kepulauan Anambas, Siapa Pemiliknya?

Sabtu, 02 Juli 2022 – 16:04 WIB
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan siaran pers terkait penanganan kasus narkoba jenis kokain sebanyak 36 kilogram, Sabtu (2/7). ANTARA/HO-Polres Anambas

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang warga bernama Rusdikon menemukan narkotika golongan satu jenis kokain di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (1/7) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat ini, 36 kilogram kokain yang terdampar di Pantai Tunjuk itu sudah diamankan oleh Polres Anambas, Polda Kepri.

BACA JUGA: Wakasal Sebut Anggotanya Temukan Ratusan Kg Kokain, Tetapi Tersangkanya Tak Ditemukan

"Warga awalnya menemukan 25 paket kokain bertuliskan Paris France dibungkus plastik hitam besar," kata Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (2/7).

Dia menambahkan setelah menemukan barang ilegal berbahaya tersebut, warga langsung melapor ke Ketua RT dan Babinsa TNI di Kecamatan Jemaja.

BACA JUGA: Edan, Wali Kota Tertangkap Basah Angkut 200 Kg Kokain Pakai Mobil Dinas

Kemudian, Babinsa TNI Serda Yugho meneruskan laporan itu ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja.

Selanjutnya, Polsek Jemaja dibantu aparat TNI dan warga turun ke lokasi kejadian guna mengamankan narkotika jenis kokain tersebut.

Mereka juga melanjutkan penyisiran di area perairan pantai Tunjuk dan kembali menemukan beberapa paket kokain lainnya dengan merek yang sama dengan penemuan awal.

Total kokain yang ditemukan sekitar 36 kilogram.

"Setelah dilakukan tes narkoba, zat yang terkandung di dalamnya memang berjenis kokain," ungkap AKBP Syafrudin. 

Kendati begitu, pihaknya akan membawa barang berbahaya itu ke Kota Batam guna uji laboratorium untuk lebih memastikan bahwa benda tersebut adalah kokain.

"Setelah itu, kami akan meminta persetujuan pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ucap AKBP Syarudin.

Kapolres Anambas belum dapat memastikan asal-usul narkotika jenis kokain itu, karena masih dalam proses penyelidikan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler