jpnn.com - JAMBI – Dari 1.480 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di Pemkot Jambi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sebanyak 553 orang di antaranya telah mengajukan sanggahan.
Nah, dari 553 pelamar PPPK 2023 di Pemkot Jambi yang mengajukan sanggahan itu, sebanyak 36 di antaranya berubah statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS).
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Formasi 1,3 Juta, Jatah Honorer Dikurangi
“Dari hasil sanggahan tersebut 36 orang di antaranya dinyatakan lulus (dinyatakan MS),” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu di Jambi, Selasa (7/11).
Andika mengatakan pendaftar PPPK 2023 yang melakukan sanggahan itu berasal dari kategori pelamar umum dan khusus.
BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Ada 2 Jenis Honorer, Si Bodong Dibahas Lagi
Sebagai informasi, dari 6.465 orang yang mendaftar sebanyak 4.985 pelamar dinyatakan lolos seleksi berkas administrasi atau dinyatakan memenuhi persyaratan.
Para pendaftar yang lulus ini tertera pada surat pengumuman yang ditandatangani Wali Kota Jambi Nomor PEG.02/951/BKPSDMD.IV/2023 tentang hasil seleksi adiministrasi calon PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis di lingkungan Pemkot Jambi tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Heti Honorer di Depan Deputi SDM & DPR, Dia Heran soal Ini
Adapun rincian pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.520 pendaftar pada jabatan fungsional guru, 1.343 pendaftar jabatan fungsional Kesehatan, dan 2.122 pendaftar pada jabatan fungsional teknis.
Andika mengingatkan kepada peserta yang lolos administrasi untuk mempersiapkan diri mengikuti tes akademik dengan sistem komputerisasi atau CAT.
Dia memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan sehingga tidak ada kecurangan.
Peserta juga diminta tidak percaya dengan calo dan bersungguh-sungguh mengerjakan soal-soal tes.
"Peserta harus percaya sama potensi diri sendiri, belajar dan latihan untuk lulus tes selanjutnya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu