Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Formasi 1,3 Juta, Jatah Honorer Dikurangi

Selasa, 07 November 2023 – 08:46 WIB
Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mulai membahas rencana seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebutkan, jumlah kebutuhan ASN 2024 yang terdiri dari CPNS dan PPPK sekitar 1,3 juta.

BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Heti Honorer di Depan Deputi SDM & DPR, Dia Heran soal Ini

Aba berharap instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa memaksimalkan kebutuhan formasi tersebut.

“Tahun 2024 kita (KemenPAN-RB) sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta,” kata Aba Subagja dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin (6/11).

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Ada 2 Jenis Honorer, Si Bodong Dibahas Lagi

Perhitungan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 itu didasarkan pada 3 hal, yakni:

Pertama, sisa formasi ASN 2023 yang jumlahnya cukup banyak.

BACA JUGA: 6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Kedua, jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024.

Ketiga, jumlah kebutuhan riil di lapangan.

Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.

“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba, dalam acara yang dihadiri oleh jajaran perwakilan kementerian, lembaga, dan pemda.

Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, sejumlah instansi tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Jumlah yang ditetapkan tahun 2023 sebanyak 572.496 formasi ASN (data per 1 Agustus 2023).

Usai diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.

Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi.

Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPANRB Agus Yudi Wicaksono menyampaikan usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional.

Sehingga alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya.

Perubahan yang dibawa dalam UU 20 Tahun 2023 ialah Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.

“Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” jelas Yudi.

Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth.

Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.

Agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini adalah fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN.

“Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” ujar Yudi, dikutip dari situs resmi KemenPANRB.

Jatah Fresh Graduate Ditambah

Sebelumnya, Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni sudah menjelaskan kebijakan pemerintah dalam rekrutmen ASN di tahun-tahun mendatang.

Disebutkan, pada seleksi PNS dan PPPK 2023, honorer mendapatkan prioritas dengan mendapat jatah 80 persen formasi.

Sisanya, 20 persen formasi ASN 2023 untuk jalur umum atau fresh graduate.

Nah, tahun depan kemungkinan jatah formasi untuk fresh graduate ditambah menjadi 30 persen.

Jatah honorer dikurangi, tetapi masih mendominasi dengan porsi 70 persen dari jumlah formasi.

“Mudah-mudahan nanti non-ASN (honorer) 70 persen, fresh graduate 30 persen, karena (lulusan) yang baru juga mendesak-desak kami terus. Selanjutnya bisa 60 persen : 40 persen, 50 persen : 50 persen, sampai misalnya 80 persen fresh graduate,” ujar Alex Denni pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler