jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
Hadir juga sebagai pembicara, yakni Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, dan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS 2024 & PPPK
Berikut beberapa poin penting pernyataan Heti Kustrianingsih pada diskusi tersebut.
1. Dukung Audit Data Honorer
Heti menyatakan mendukung pernyataan Mardani Ali Sera agar dilakukan audit data honorer secara menyeluruh.
BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Ada 2 Jenis Honorer, Si Bodong Dibahas Lagi
Langkah ini dilakukan agar tidak ada honorre bodong yang diangkat menjadi PPPK. Pasalnya, masih banyak honorer yang asli, yang sudah lama mengabdi, hingga saat ini belum diangkat menjadi ASN.
“Saya setuju honorer diaudit, karena pada seleksi tahun lalu ada siluman juga. Ada orang kerja di pabrik bisa lolos jadi PPPK,” kata Heti.
BACA JUGA: Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan
2. Heti Meminta P1 Diprioritaskan dalam Pengangkatan
Heti juga menyampaikan harapan kepada Alex Denni agar pemerintah memprioritaskan guru yang sudah lulus passing grade (PG) seleksi PPPK, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan formasi penempatan.
Heti menyebutkan, guru honorer yang sudah lulus PG dan masuk Prioritas Satu (P1) itu jumlahnya sekitar 12 ribu.
“Nah, sebelum dilakukan pengangkatan yang lain, prioritaskan dulu P1. Kami sudah lama mengalah,” kata Heti Kustrianingsih.
Dengan nada halus, Heti menyindir bahwa P1 merupakan istilah yang digulirkan sendiri oleh pemerintah.
Dengan demikian, sudah semestinya pemerintah konsisten, yakni dengan memprioritaskan P1 dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK.
3. PPPK Setara PNS, tetapi kok Masih Kontrak?
Blakblakan, Heti juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan hak dan kewajiban PPPK dengan PNS, sebagaimana diatur di UU Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, yang masih membuat heran Heti, mengapa PPPK masih menggunakan sistem kontrak.
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Menurut Heti, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi di bawah PNS.
Bahkan, menurut Heti, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.
Dia mengatakan, buruh setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.
“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal (1 tahun). Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” keluh Heti.
4. Seragam PPPK Masih Beda dengan PNS
Menyuarakan aspirasi para PPPK, pada kesempatan tersebut Heti menyinggung soal seragam.
Jika pemerintah memang ingin menyetarakan PPPK dengan PNS sebagai sama-sama ASN, mengapa seragam masih dibedakan.
“PPPK harus pakai hitam putih. Tolong jangan bedakan lagi. Toh, setiap hari Rabu kita pakai putih hitam semua,” kata Heti Kustrianingsih. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu