jpnn.com, MEKKAH - Kementerian Agama meminta 36 penyedia layanan katering bagi jemaah haji Indonesia mematuhi kontrak kerja yang sudah disepakati.
Sebanyak 36 penyedia layanan katering ini akan melayani 204 ribu jemaah.
BACA JUGA: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Sri Ilham Lubis mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan 36 penyedia jasa katering untuk menjelaskan kembali kontrak kerja sama yang telah disepakati.
“Selain itu kami ingin mengingatkan komitmen mereka mematuhi kontrak,” ujar Sri Ilham dalam siaran persnya, Sabtu (28/7) malam.
BACA JUGA: 6 Calon Jemaah Haji Jawa Barat Gagal Berangkat
Jika melanggar kontrak yang telah disepakati, Kemenag tidak akan segan melayangkan sanksi. Mulai lisan, tertulis, hingga pengurangan jumlah layanan.
“Apabila tetap melanggar kontrak, kami akan blacklist, tidak dipakai tahun depan,” tegasnya.
BACA JUGA: Jemaah Haji Diimbau Tidak Bawa Banyak Uang di Makkah
Namun di sisi lain, Sri Ilham juga mengaku, pihaknya dengan tangan terbuka menerima keluhan yang disampaikan penyedia layanan katering. Misalnya bahan baku dari Indonesia sulit didapat, sementara mereka telah berusaha maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama di Makkah, jemaah akan mendapat makan siang dan makan malam selama 20 hari.
Sementara selama proses Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina) akan mendapatkan 16 kali makan, dengan rincian 15 kali makan dan sekali snack berat selama 5 hari terhitung 8 – 12 Dzulhijjah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Pengantar Ribuan Jemaah Haji Harus Tes Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi