jpnn.com - GORONTALO - Sebanyak 743 orang yang terdiri dari 372 guru dan 371 tenaga kesehatan di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara Rukia Tobuto menjelaskan 372 guru diangkat berdasarkan SK Nomor 800/BKPP/SK/2135/2023 tertanggal 19 Juni 2023.
BACA JUGA: Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS
Sementara, 371 nakes diangkat dengan SK Nomor 800/BKPP/SK/1635/2023 tertanggal 5 Juni 2023.
Untuk 372 PPPK guru diangkat dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) tertanggal 19 Juni 2023.
BACA JUGA: PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala
Sementara, 371 PPPK tenaga kesehatan diangkat dengan SPMT tertanggal 15 Juni 2023.
“Mereka resmi menerima SK pengangkatan,” kata Rukia di Gorontalo, Senin (19/6).
BACA JUGA: Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana Diganti, Honorer Teknis Administrasi Berharap Begini
Bupati Thariq Modanggu, didampingi Sekretaris Daerah Suleman Lakoro selaku pejabat yang berwenang, telah menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada enam orang perwakilan PPPK. Penyerahan tersebut berlangsung di aula SMP Negeri 1 Gorontalo Utara.
Rukia mengatakan PPPK yang diangkat merupakan rekrutmen tahun anggaran 2022.
Untuk PPPK guru, dari kebutuhan daerah 1.025, saat ini telah terpenuhi 639.
"Ini dikarenakan sebelumnya perekrutan tahun anggaran 2021 telah terangkat sebanyak 267 tenaga guru, sehingga formasi yang tersisa sebanyak 386. Alhamdulillah, daerah mendapat kuota tambahan untuk formasi sebanyak 368 tersebut," katanya.
Untuk PPPK tenaga kesehatan, dari perekrutan tahun anggaran 2022 dengan formasi 576, yang terekrut dan terangkat sebanyak 371 orang. "Mereka yang hari ini resmi menerima SK," katanya pula.
Rukia juga mengungkapkan hasil rekrutmen PPPK tenaga teknis.
Dari 931 formasi yang tersedia, hanya 67 orang yang terekrut, dan hingga kini masih menunggu proses pengangkatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi