jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer berjuang mendapatkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sayangnya, honorer K2 yang sudah lulus PPPK 2019 dan diangkat secara resmi pada 2021, merasa masih dipandang sebelah mata.
BACA JUGA: Urusan Guru Honorer Belum Selesai, kok Sibuk Menggerogoti Kepengurusan PB PGRI
"Jujur saja, walaupun kami sudah resmi diangkat menjadi PPPK tahun 2021, tetapi berasa seperti honorer K2," kata Ahmad Saifudin, guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 kepada JPNN.com, Senin (19/6).
Amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menyebutkan PNS dan PPPK adalah ASN. Namun, ujar Ahmad Saifudin, faktanya tetap ada perbedaan antara keduanya.
BACA JUGA: 320 Guru Honorer Diangkat jadi PPPK, Wali Kota Cirebon Berpesan Begini
PPPK masih dianggap sebelah mata walaupun undang-undang menyamakan ASN. Berapa fakta yang memperlihatkan PPPK masih terasa honorer adalah sebagai berikut:
1. Seragam
BACA JUGA: PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta RegulasiÂ
PPPK dilarang menggunakan seragam dinas (baju keki). Mereka menggunakan seragam putih hitam.
2. Kenaikan gaji berkala
Dalam PP Manajemen PPPK, Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah disebutkan PPPK menerima kenaikan gaji berkala serta gaji istimewa.
Faktanya kata Udin, sebagian besar daerah belum memberikan karena alasan harus ada regulasinya.
3. Gaji dan tunjangan
PPPK hanya menerima gaji pokok, tunjangan anak istri/suami, serta tunjangan pangan. Bandingkan dengan PNS yang menerima berbagai tunjangan fungsional juga.
Di saat hak-hak PPPK belum diberikan sepenuhnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang disiplin sanksi bagi PPPK.
Udin menyambut baik SE MenPAN-RB tersebut, terutama soal sanksi antara PPPK dan PNS sama.
Cuma pemerintah diingatkan bahwa di tengah munculnya SE MenPAN-RB itu ada hak PPPK yang belum didapatkan secara menyeluruh, di antaranya masih belum terbitnya juknis SK kenaikan gaji berkala.
Kemudian, belum dilantik sebagai ASN fungsional untuk mendapatkan tunjangan fungsional walaupun PPPK sudah mengikuti serangkaian MOOC.
Mantan koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Tengah ini menilai kondisi tersebut bukan semata kesalahan daerah. Sebab, aturan dari pusat belum turun.
Ada kontra produktif yang sedang berlangsung. Kenapa bukan aturan tentang hak-hak PPPK yang lebih dahulu turun.
"Kami malah disodori tentang kewajiban kami dan tetap mengabdi sesuai semangat sebagai ASN yang menjadi kebanggaan kami," pungkas Ahmad Saifudin. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad