38 Nelayan yang Ditangkap di Luar Negeri Berhasil Dipulangkan

Minggu, 17 Maret 2019 – 04:52 WIB
Nelayan menggelar syukuran. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri tahun ini telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri.

Jumlahnya yakni ada 38 nelayan, yang terdiri dari enam orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste, dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar. 

BACA JUGA: Ratusan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Natuna

Sementara saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.

Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

BACA JUGA: Kronologis Penggagalan 245 Ribu Benih Lobster di Batam

"Namun bila ternyata ada nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Pudjiastuti, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin.

BACA JUGA: 6 Nelayan Sumut Dipulangkan dari Malaysia

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Selain mengatur tata cara pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.

Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, dan penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kapal Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler