jpnn.com, RIAU - Sepanjang Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapal ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Kali ini, satu KIA berbendera Malaysia kembali berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (12/3).
BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Ilegal di Selat Malaka
“Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh tiga kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.
Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.
BACA JUGA: KKP Tangkap Satu Kapal Ilegal Berbendera Vietnam
Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tambanya.
BACA JUGA: KSOP Gresik Amankan 2 Kapal yang Lakukan Pengerukan Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada hari ini, Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kapal Patroli Dikerahkan untuk Padamkan Api di Muara Baru
Redaktur & Reporter : Yessy