39 PPPK Aceh Barat Terima SK Pengangkatan

Rabu, 01 November 2023 – 09:50 WIB
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Nyak Na menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipusatkan di halaman Kantor BKPSDM di Meulaboh, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)

jpnn.com - MEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Aceh, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 39 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penyerahan SK PPPK itu berlangsung di halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: Jumlah Tenaga Penghulu di Lebak Terpenuhi Setelah Ada Pengangkatan 20 PPPK

“Penyerahan SK pengangkatan ini merupakan formasi teknis hasil optimalisasi formasi tahun 2022,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Nyak Na di Meulaboh, Selasa.

Menurutnya, SK pengangkatan yang diberikan tersebut telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah oleh BPKSDM Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PP Turunan UU ASN Bakal Disahkan, Puluhan Honorer Dilantik jadi PPPK, Menteri Anas Bersuara

Dalam kesempatan itu, dia meminta seluruh PPPK yang menerima SK itu dapat menunjukkan kualitas diri, memiliki komitmen, moralitas, dan bertanggung jawab menjalani profesi sebagai abdi negara. 

“Saya ingatkan kepada seluruhnya agar memahami, berkomitmen dan mengimplementasikan perubahan cara berpikir bahwa PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, serta mengembangkan budaya kinerja yang lebih baik,” kata Nyak Na.

BACA JUGA: Pimpin Pengambilan Sumpah Janji 396 PPPK, Wali Kota Magelang Berpesan Begini

Dia mengatakan setiap pekerjaan dan tugas memiliki tujuan untuk menghasilkan kinerja dan prestasi yang terbaik.  Dia juga meminta kepada PPPK yang telah mendapatkan SK pengangkatan tersebut, agar tidak mengusulkan pindah tugas ke instansi yang lain.

Sebab, SK yang telah diterbitkan tersebut merupakan hasil penetapan sesuai usulan saat mendaftar sebagai tenaga PPPK.

Nyak Na juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melakukan evaluasi kinerja tenaga PPPK maksimal setiap lima tahun dan minimal satu tahun. "Semua PPPK diangkat ini terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2028,” pungkas Nyak Na. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler