jpnn.com - LEBAK - Sekretaris Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, Sudirman, mengatakan saat ini penyelenggaraan pelayanan pernikahan terpenuhi dengan adanya pengangkatan tenaga penghulu sebanyak 20 orang melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dengan adanya pengangkatan itu, kini tenaga penghulu berjumlah 35 orang. Sebanyak 20 merupakan PPPK, dan 15 berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Para tenaga penghulu itu disebar di 28 Kantor Urusan Agama kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Kami berharap dengan terpenuhi tenaga penghulu itu bisa melayani pernikahan secara optimal," kata Sudirman di Lebak, Banten, Selasa (31/10).
Menurut dia, saat ini dengan adanya penambahan itu maka masing-masing KUA kecamatan memiliki dua tenaga penghulu. Sebab, kepala KUA juga dibolehkan menjadi petugas untuk menikahkan calon pasangan suami istri.
BACA JUGA: P1 Bingung dengan Mekanisme Penempatan PPPK 2023, Guru Induk Masih Berlaku?
"Tenaga PPPK itu masih diperlukan, karena tenaga PNS dipastikan tiga tahun mendatang banyak yang memasuki masa pensiun," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku layanan pernikahan di KUA bisa tepat waktu karena petugas penghulu cukup.
BACA JUGA: Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat
"Kami menikahkan anak tepat waktu pada hari Ahad, jam 9 sudah kedatangan petugas penghulu itu," kata Siti Maryam (55) warga Komdik Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi