39 Ribu Narapidana Dibebaskan, Negara Hemat Anggaran Rp 341 Miliar

Rabu, 06 Mei 2020 – 22:02 WIB
Ilustrasi narapidana. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Yunaedi menyatakan dengan dibebaskannya sekitar 39 ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi, pemerintah mengalami penghematan anggaran sebesar Rp 341 miliar.

"Penghematan anggaran dari kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dihasilkan Rp 341 miliar," ujar Yunaedi dalam diskusi daring yang digelar di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor?

Yunaedi menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari, terhitung mulai April hingga Desember 2020, kemudian dikalikan dengan biaya hidup tiap narapidana per hari, termasuk makan, kesehatan, dan pembinaan sebesar Rp 32.269.

Lalu, dikalikan kembali dengan jumlah narapidana dan anak yang telah dikeluarkan.

BACA JUGA: Amien Rais Kebelet Dirikan Partai Baru, Terkait Mundurnya Hanafi Rais?

Berdasarkan data Ditjenpas, hingga 1 Mei 2020 pukul 08.00 WIB, jumlah narapidana dan anak yang telah dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.193 orang.

Yunaedi mengatakan penghematan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan serta penambahan hunian di beberapa lapas dan rutan.

BACA JUGA: Bamsoet Bantu Ratusan Marbut dan Mantan Narapidana

Selain itu, penghematan anggaran itu juga akan diperuntukkan untuk penanggulangan COVID-19 di lingkungan Ditjenpas.

Selain menghemat anggaran, Yunaedi juga mengatakan pengeluaran 39 ribu lebih narapidana dan anak tersebut juga berdampak pada turunnya angka kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Berdasarkan data Ditjenpas, jumlah narapidana pada Maret 2020 tercatat berjumlah 270.231 orang. Sementara kapasitas rutan maupun lapas hanya mampu menampung 132.107 orang. Sehingga, prosentase kelebihan kapasitas di lapas maupun rutan mencapai 106 persen.

Namun, setelah program asimilasi dan integrasi diberlakukan di tengah pandemi COVID-19, persentase kelebihan kapasitas di lapas dan rutan berkurang hingga 30 persen. Berdasarkan data pada 1 Mei 2020, narapidana penghuni lapas dan rutan berjumlah 232.526 orang.

"Berdasarkan data pada 30 April 2020 pukul 08.00 WIB, itu kita sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 orang. Tentu dampak pengeluaran ini, dari over kapasitas 270 ribu sekian, maka menurun menjadi 232 ribu sekian. Dari 'over crowded', dari 106 persen menjadi 76 persen," kata Yunaedi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler