jpnn.com - BATAM - Sebanyak 398 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tenaga kesehatan menerima surat keputusan pengangkatan dari Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun 398 PPPK yang menerima SK itu terdiri dari 107 PPPK jabatan fungsional kategori ahli pertama, dan 291 PPPK jabatan fungsional kategori keterampilan.
BACA JUGA: Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Minta Cut Off Data 2023, Jangan Korbankan Honorer Lagi
"Semoga menjadi awal karir yang baik, sebagai pengabdian untuk bangsa dan Kota Batam kita tercinta," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu (7/6).
Rudi meminta kepada PPPK yang sudah mendapatkan SK agar bisa menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam pelayanan publik di bidang kesehatan.
BACA JUGA: 124 PPPK Nakes Terima SK PPPK, Wabup Barito Utara Berpesan Begini
"Kinerja harus ditingkatkan. Keluhan masyarakat diminimalkan. Pelayanan lebih baik, jangan ada lambat penanganan;. Ini saya pesankan betul," ungkap Rudi.
Dia mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya membenahi pelayanan, termasuk di bidang kesehatan.
BACA JUGA: 2 Sistem Penyelesaian P1 Tanpa Formasi PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Rudi menyatakan bahwa tenaga medis menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan ke masyarakat.
"Jangan abai dengan tugas. Layani masyarakat kita, dan satu, lagi jangan ada yang membedakan pelayanan," kata dia.
Rudi menitipkan kepada para PPPK yang baru menerima SK, untuk mematuhi aturan sesuai fungsi di bidang kesehatan.
"Saya titip untuk para PPPK yang mengabdi untuk patuh pada aturan. Batam hebat sesuai fungsi kalian sebagai tenaga medis. Dengan begitu Batam kota modern dapat dikembangkan di bidang kalian masing- masing," ujar dia.
Rudi berpesan kepada PPPK agar membawa kesehatan di Kota Batam lebih baik dari nasional.
Salah satunya melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan di Kota Batam.
"Perlu menyiapkan SDM kesehatan kita sehingga KEK Kesehatan ini nanti benar-benar berkontribusi besar bagi masyarakat dan perekonomian Kota Batam," kata Rudi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi