4 ABG Dibawa ke Karaoke, Diajak ke Hotel, Jahaaat!

Kamis, 13 April 2017 – 05:59 WIB
Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti bersama tersangka Rikwanto (pakai topeng) yang menjual empat gadis asal Jombang. Foto: MOH MAHRUS/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Kelakuan Rikwanto alias Bejo, 40, sungguh tak bermoral. Dia mengajak empat perempuan ABG jalan-jalan ke Surabaya dengan naik kereta api (KA).

Oleh Rikwanto, empat ABG itu dijual ke lelaki hidung belang.

BACA JUGA: Karaoke Ilegal di Samping Rumah Ibadah, Langsung Sikat!

Kasus human trafficking ini diungkap oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (12/4).

Informasi yang dihimpun Radar Surabaya (Jawa Pos Group), tersangka mengiming-imingi para remaja perempuan dari wilayah Jombang itu sebut saja Ana, Ani, Anu, dan Ane untuk jalan-jalan ke Surabaya.

BACA JUGA: Mau Senang-Senang Bareng Pacar, Si Cewek Bawa Badik

Berlima, termasuk Rikwanto, mereka menggunakan transportasi kereta api menuju Kota Pahlawan pada akhir pekan lalu.

Setibanya di Surabaya, keempat remaja ini dibawa oleh Rikwanto yang juga warga Jombang untuk mencari hiburan ke tempat karaoke Happy Puppy di wilayah Wiyung Surabaya.

BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Sambut Baik Perhitungan Royalti Lagu

“Rupanya, itu modus pelaku untuk menawarkan para remaja itu ke pria hidung belang sekaligus menunggu jika ada yang mem-booking-nya,” jelas Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra.

Dia menambahkan bahwa keempat gadis remaja yang hanya lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat sekolah dasar (SD) itu bersedia diajak jalan-jalan ke Surabaya oleh tersangka, karena salah satunya adalah pacar dari keponakan tersangka sendiri bernama Chandra, 20, warga Jombang.

"Mungkin karena pengaruh dari pacar keponakan tersangka itu yang membuat tiga gadis lainnya mau diajak ke Surabaya dengan iming-iming diberikan pekerjaan di Surabaya," kata Rama.

Dia menyebutkan bahwa polisi berhasil mengendus kasus human trafficking ini berawal dari informasi masyarakat.

Setelah dilakukan pengintaian untuk membuktikan laporan tersebut tepatnya pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 23.00, diketahui bahwa salah satu korban sudah dibawa keluar oleh seorang pelanggan karaoke menuju ke hotel Palm Inn di Jalan Kencana Sari Surabaya.

Gadis remaja itu diajak menginap di kamar nomor 111. Sedangkan tiga gadis yang lain masih menunggu pelanggan di karaoke yang ramai pengunjung tersebut.

"Setelah dibuntuti sampai ke hotel, petugas lantas melakukan penggerebekan. Kemudian, kami membawa korban dan pria hidung belang itu kantor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan itu, terbukti bahwa tersangka Rikwanto telah menjual korban ke pria hidung belang.

Polisi langsung menangkap Rikwanto yang masih berada di tempat karaoke Happy Puppy bersama ketiga calon korbannya yang belum sempat dijual.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar tiket kereta api, sebuah handphone Nokia, ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) milik korban sebanyak empat lembar dan uang tunai Rp 1.350.000 yang berasal dari pelanggan untuk tarif sekali kencan dengan salah satu korban yang sudah dijual tersangka.

Dari hasil penjualan korban tersebut, tersangka mengaku hanya mendapat bagian Rp 350 ribu.

Sedangkan sisanya diakui tersangka akan diberikan kepada korban, meski saat ditangkap masih berada di tangan Rikwanto.

Tersangka mengaku baru kali pertama menjalani bisnis penjualan gadis di bawah umur tersebut.

"Baru pertama kali ini. Saya diajak teman saya untuk mengambil gadis dari daerah Jombang untuk dibawa ke Surabaya," kata Rikwanto.

Ditreskrimum Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini, karena diduga tersangka tidak sendirian dalam menjalankan bisnis penjualan anak di bawah umur untuk pria hidung belang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. (rus/jay)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Karaoke Berhak Mendapatkan DVD Original


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler