Karaoke Ilegal di Samping Rumah Ibadah, Langsung Sikat!

Selasa, 04 April 2017 – 06:18 WIB
Penutupan karaoke ilegal. Foto: JPG

jpnn.com, NGAWI - Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu Subdenpom dan polisi mendatangi rumah milik Sunarto di Desa Karangsono, Kabupaten Ngawi, Jatim.

Rumah yang berada di Dusun Turi ini, beralih fungsi menjadi tempat karaoke.

BACA JUGA: Mau Senang-Senang Bareng Pacar, Si Cewek Bawa Badik

Namun, saat petugas tiba di lokasi, kondisi rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam sehingga tidak bisa masuk dan menemui pemiliknya.

Tempat karaoke ini, beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu.

BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Sambut Baik Perhitungan Royalti Lagu

Tapi catatan dari Pemkab Ngawi, usaha karaoke tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah, sehingga terpaksa menutupnya.

Selain tak berizin, usaha tempat hiburan ini juga dianggap meresahkan warga setempat, karena lokasi berdekatan dengan tempat ibadah.

BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Berhak Mendapatkan DVD Original

Meski tak berhasil menemui pemiliknya, petugas memanggil perangkat desa setempat, serta Ketua RT, sebagai saksi penyegelan tersebut.

"Penyegelan ini sebagai langkah terakhir Pemkab Ngawi. Sebelumnya, Pemkab Ngawi, melalui Satpol PP sudah memberi peringatan sebanyak tiga kali. Tapi peringatan itu, tidak digubris oleh pemilik rumah," ujar Suranto, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ngawi.

Petugas akan terus mengawasi rumah tersebut, karena dikhawatirkan pemilik nekat membuka usahanya kembali, tanpa mengurus izin.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musisi Kritik Sistem Penarikan Royalti dari Karaoke


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
karaoke  

Terpopuler