jpnn.com, TUAL - Sebanyak empat anggota Polres Tual diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku.
Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty mengatakan keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana.
BACA JUGA: Brigadir AN Diberhentikan tidak dengan Hormat, Kapolres: Saya Sedih
Mereka masing-masing Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).
AKBP Manuputty menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesii Polri.
BACA JUGA: Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat
Kemudian Bripda MNL melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Bripda RL malanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf a. .
BACA JUGA: PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Dia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap keempat anggota kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.
Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama.
Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru.
Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Langgur, Selasa (14/9). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy