Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 – 19:41 WIB
Luhut Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kepala daerah harus tunduk dan melaksanakan aturan yang tertulis dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi terberat bagi kepala daerah yakni diberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bis, dan Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Luhut Panjaitan menyampaikan sejumlah poin pengaturan tambahan dalam PPKM darurat, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Pertama, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada

Kedua, gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

BACA JUGA: Melki: Sudah Saatnya Tenaga Kesehatan Diberikan Booster Ketiga Vaksin

Keempat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Kelima, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Enam, dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut.

Ketujuh, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.

Terakhir, Luhut juga menyampaikan ketersediaan oksigen akan diurus oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menurut dia, Agus akan memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.

"Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan menkes jika terjadi kesulitan suplai," kata Luhut. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler