4 Begal Bercelurit Ini Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Rabu, 20 Juli 2022 – 13:29 WIB
Empat pelaku kasus percobaan pembegalan saat di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap empat pelaku kasus percobaan pembegalan yang beraksi di wilayah Kampung Tembong Gunung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/7).

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan kejadian berawal saat korban sedang mengendarai motor di daerah Kampung Tembong Gunung.

BACA JUGA: Pelaku Begal Rekening Gunakan Segudang Rayuan Promosi, Ngeri!

Saat tiba di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, korban dipepet para pelaku begal. Para pelaku juga mengacungkan celurit kepada korban.

Pelaku juga berupaya merampas motor korban. Namun, korban sempat melawan para pelaku. Korban pun bisa menyelamatkan diri dan melapor ke Mapolsek Cikarang Pusat.

BACA JUGA: Cerita Sopir Angkot yang Tertabrak Truk Pertamina di Cibubur, 12 Penumpang Histeris & Kabur

"Tim patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP)," kata Awang dalam keterangan tertulis.

Tak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Keempat pelaku itu berinisial NF, F, HB, dan AR.

BACA JUGA: Cerita Edy Rahmayadi Diminta Luhut Pergi saat Kunker di Humbahas, Ada Kalimat Cari Perkara

Selain pelaku, polisi juga mengamankan tujuh buah senjata tajam.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Pusat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Keempat pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Awang. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler