4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara

Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:10 WIB
Empat pelaku begal sadis lintas kota diringkus Polsek Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, Jumat (18/10/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri).

jpnn.com - CIANJUR - Sebanyak empat begal sadis lintas kota yang tidak segan-segan melukai korbannya diringkus Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan empat begal itu merupakan pengembangan atas laporan korban pembegalan.

BACA JUGA: Waspada 2 Begal Sadis di Jakpus Masih Berkeliaran

Keempat begal itu ialah A alias Odong (24), ATA (20), FF (18) dan ARS (34) warga Kecamatan Ciranjang.

Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan mengatakan komplotan begal yang terkenal sadis itu kerap menganiaya korbannya, salah satunya menimpa seorang wanita di Jalan Lingkar Timur Cianjur.

BACA JUGA: Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara

"Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya ketika melawan, termasuk saat melakukan aksinya di Jalan Lingkar Timur. Korban sempat ditodong senjata tajam, sedangkan pelaku lain membawa kabur sepeda motor," katanya di Cianjur, Jumat (18/10).

Namun, aksi tersebut dipergoki sejumlah pengguna jalan yang berusaha menghubungi polisi dan mengejar pelaku. Akhirnya, seorang pelaku, ARS, ditangkap dan digelandang ke Polsek Karangtengah.

BACA JUGA: Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas disebar untuk menangkap tiga pelaku lainnya di sebuah rumah di Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, beserta barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, senjata tajam jenis golok dan lainnya.

"Tanpa perlawanan tiga orang pelaku dibekuk selang tiga jam setelah pelaku pertama ditangkap. Mereka sempat bersembunyi di langit-langit rumah," ungkap Rachmat.

Hasil pemeriksaan secara acak, keempat pelaku mengakui tidak hanya kerap beraksi di Cianjur, namun lintas kota seperti Cimahi, Karawang dan Purwakarta.

Hasil curian dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur selatan, Sukabumi dan Bogor.

"Sepeda motor hasil curian dijual dengan cara cash on delivery (COD) ke sejumlah wilayah, termasuk ke Cianjur selatan, yang mana pelaku menjual tiga unit sepeda motor curian pada pembeli," katanya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut guna mendapatkan kembali barang bukti yang dijual ke sejumlah wilayah.

Sementara, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler