jpnn.com, BALIKPAPAN - Rustam (45) akhirnya ditangkap petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dua pemuda bernama Jaka Pratama (22) dan Romario Prastia (22) dalam kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Mei silam.
BACA JUGA: Dipanggil Tak Menyahut, Edy Ternyata Sudah Mati
Penangkapan berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan Rustam kabur bersama seorang rekannya, T yang kini masih buron.
BACA JUGA: Transaksi Nontunai di Balikpapan Lamban
"Akhirnya setelah dibantu Jatanras Polda Kaltim, Polantas, jajaran Reskrim Polres Balikpapan, kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Rupanya dia pernah ditangkap atas kasus pencurian mobil yang ditangani Polsek Balikpapan Utara," terang Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta, Rabu (13/9).
Dia menambahkan, kecelakaan bermula saat Rustam mencuri mobil di salah satu kawasan hotel di Jalan ARS Muhammad.
BACA JUGA: Ketua DPRD Ditawari Minuman Keras
Setelah berhasil mencuri, dia berpesta miras bersama rekannya di kawasan Gunung Malang.
Setelah itu, dia melanjutkan mengemudikan mobil curiannya dengan kecepatan tinggi. Akhirnya menabrak mati dua pemuda.
"Jadi, mobil yang digunakan tersangka RS merupakan mobil hasil curian. Diambil dalam kondisi tidak terkunci pintu dan kuncinya tergantung di kontak mobil. Saat itu, dia tidak sendiri. Ada pelaku lain berinisial T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.
Jeffri menerangkan, Rustam merupakan penjahat spesialis curanmor.,
Rustam sudah lebih dari 30 kali keluar masuk penjara atas kasus curanmor sejak 1987.
"Tersangka memang spesialis. Saat ini, dia menjadi tahanan atas kasus curanmor dengan hukuman tiga tahun penjara. Tentu setelah penangkapan atas kasus pencurian mobil dan tabrak lari ini, dia akan dihukum lebih berat lagi," pungkasnya. (rdh/rsh/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tanah Naik, Pengembang Susah Bangun Rumah
Redaktur & Reporter : Ragil