jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 541 ribu pelanggar selama empat bulan lebih menggelar Operasi Yustisi, sejak 14 September-26 Januari 2021.
"Laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro jaya dan jajaran tanggal 14 September 2020-26 Januari 2021 sebanyak 541.935 pelanggar disanksi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Mbak RZ Sang Driver Ojol Pulang ke Rumah, Disambut Suami Pengangguran dengan Perlakuan Kasar
Berdasarkan data yang diperoleh, sanksi tersebut dibagi menjadi empat jenis. Di antaranya teguran secara tertulis dan lisan, hsanksi sosial dan denda administratif.
Adapun, teguran secara tertulis sebanyak 77.502 dan teguran lisan sebanyak 305.160.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pria Penyebab Kebakaran 18 Rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Begini Pengakuannya
Sedangkan untuk pelanggar yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 153.508 orang.
Sedangkan untuk sanksi administratif atau membayar denda selama operasi tersebut sebanyak 6.061 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.196.745.250 telah terkumpul.
BACA JUGA: RA Sendirian di Rumah, Rabudin Ardiansyah Datang, Tunjukin Foto, Lalu Minta Dilayani, Terjadilah
Masih mengacu data tersebut, dari 13 daerah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur tercatat paling banyak memberikan sanksi dengan total 123.816 kali.
Lalu, disusul dengan Depok sebanyak 93.979 kali, Jakarta Pusat sebanyak 72.362 kali, Bekasi sebanyak 47.069 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 34.027 kali.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Dua Kerangka Manusia Berbalut Mukena, Polisi Beri Penjelasan Begini
"Tempat yang ditutup sementara seperti perkantoran sebanyak 172 dan tempat makan atau minum sebanyak 599," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama