jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Seorang gadis belia berinisial RA, 16, di kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan seksual.
Pelaku adalah bernama Rabudin Ardiansyah, 38, tetangga korban di Desa pengandonan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Adapun modus yang dijalankan pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto mesra korban dengan laki-laki lain.
Ayah korban DK, 37, yang tidak terima anaknya dicabuli akhirnya melaporkan pelaku ke polisi pada 28 Desember 2020 lalu. Tak lama kemudian, tersangka langsung ditangkap polisi.
BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh
Kasubbag Humas polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/12/2020) sekira jam 14.00 wib di rumah korban di desa pengandonan.
Saat itu korban yang sedang sendirian di rumahnya didatangi pelaku dengan menunjukkan foto korban yang sedang berpelukan bersama seorang pria.
BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
“Jadi pelaku ini memiliki foto korban yang tersimpan di HP pelaku dengan posisi korban sedang berpelukan dengan seorang pria.”
“Bermodalkan foto itu, pelaku mendatangi korban dengan menunjukkan foto tersebut dan mengancam menyebarluaskan foto itu bahkan akan memberitahukan soal foto itu kepada orang tua korban,” ujar AKP Mardi.
Setelah melihat foto itu, korban yang takut akan ancaman pelaku dan kebingungan. Kemudian kesempatan itu tak disia–siakan pelaku yang langsung mengajak korban untuk bersetubuh jika tidak ingin foto tersebut tersebar.
“Karena takut, fotonya tersebar, akhirnya RA, korban yang masih berusia 16 tahun ini menuruti kemauan pelaku untuk melayani pelaku di rumahnya,” jelas.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.
BACA JUGA:
“Setelah penyelidikan, pelaku langsung ditangkap di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Mardin.(ar/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi