4 Debt Collector Adu Fisik dengan Aris, Dilihat Tim Buser, Begini Jadinya

Minggu, 13 Februari 2022 – 11:10 WIB
Debt collector ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Kembangan menangkap dua pelaku penipuan bermodus debt collector, Sabtu (12/2).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Kembangan Raya.

BACA JUGA: Perampokan Modus Seperti Ini Lagi Marak, Waspada, Pelaku Masih Berkeliaran

"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor. Dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," kata Binsar, Minggu (13/2).

Binsar mengatakan peristiwa itu bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di kawasan itu dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

BACA JUGA: TNI dan Polri Terus Bergerak, Askar, Nae, Suhardin Sebaiknya Menyerahkan Diri

Tiba tiba, korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor dengan berboncengan.

"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," kata Binsar.

BACA JUGA: DA Berperan Memegang-Mencekik Vicky Firlana, Lalu Dibunuh di TPU Pesanggrahan

Binsar mengatakan para pelaku kemudian membawa motor dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi.

Saat akan diturunkan pelaku, korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan.

Konon, ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut, lalu menghampiri.

Melihat ada anggota polisi, para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku ditangkap.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial GHE (27) dan TM (26).

"Dua pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," katanya.

Ferdo mengatakan seusai menangkap dua DC itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah mereka.

Polisi menyita dua kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler