4 DPO Pembegal Sopir Ambulans Diminta Menyerahkan Diri, Jangan Sampai Begini, Lihat

Minggu, 04 September 2022 – 21:12 WIB
Tersangka EDS salah satu pelaku perampokan petugas mobil ambulans COVID-19 yang telah buron setahun lebih berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat, (2/9/2022). Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, BENGKULU - Jajaran Polres Rejang kembali berhasil meringkus pembegal sopir dan perawat ambulans COVID-19 pada Jumat (2/9) malam.

Pelaku bernama EDS, 33, ditangkap di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada Jumat (2/9) malam.

BACA JUGA: Alasan Maryanto Habisi Pemilik Tary Salon Bikin Bergeleng, Soal Asmara Sejenis, Lihat Fotonya

Warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa ditembak polisi karena melawan petugas.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyebut EDS ini merupakan pelaku kedua yang ditangkap.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Dia pun mengultimatum empat pelaku lain yang ikut beraksi pada 3 Juli 2021 silam itu untuk segera menyerahkan diri.

"Empat lagi DPO belum menyerahkan diri. Kami minta untuk segera menyerahkan diri," kata Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Imbauan ini disampaikan Kapolres Tonny setelah EDS ditangkap polisi di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada Jumat (2/9) malam.

"Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas," katanya.

Tonny menambahkan tersangka EDS saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kepada petugas, tersangka EDS mengaku terlibat dalam delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Atas perbuatannya, EDS dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara dari enam orang terduga pelaku, polisi baru meringkus dua orang, yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan yang terbaru EDS.

Sedangkan empat pelaku masih buron adalah BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien COVID-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Sebelum Menggerebek Istri di Hotel Bintang 5, Bripda Ade Melapor ke Paminal Propam, Oh

Tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler