jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak empat orang terduga pelaku penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Aceh Barat mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menyerahkan diri.
Para DPO penembakan itu mendatangi kantor polisi sembari membawa empat pucuk senjata laras panjang, yakni senapan serbu M16 beserta tiga magasin dan tiga senapan sebur AK-56 dengan tiga magasin.
BACA JUGA: 3 Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat, Mereka Bikin Malu Institusi Polri
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga dan aparatur desa.
"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (27/11).
BACA JUGA: Pengakuan Guru soal Siswa Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas, Mengejutkan
Namun, perwira menengah Polri itu tidak memerinci identitas empat DPO yang datang ke kantor polisi diantar keluarganya itu.
"Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 peluru kaliber 5,56 milimeter dan 283 peluru kaliber 7,62 milimeter," lanjut Winardy.
BACA JUGA: Begini Kondisi Ratusan Rumah di Nusukan Solo yang Dikosongkan Pemiliknya
Keempat pelaku penembakan yang menyerahkan diri itu juga tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik, yaitu mereka sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, empat orang itu juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga dan aparat gampong.
"Mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis," ucap Kombes Winardy.
Dia menjelaskan upaya persuasif yang dilakukan sehingga mereka menyerahkan diri tidak mudah.
Kombes Winardy menyebut ada peran Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
Dengan penyerahan diri empat orang DPO itu. maka kasus penembakan Pospol Panton Reu di Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.
BACA JUGA: Japto Soerjosoemarno Keluarkan Perintah Untuk BPPH Pemuda Pancasila
"Kepala Polda Aceh mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya," tuturnya.
Dalam kasus itu polis telah menetapkan delapan tersangka, yakni berinisial SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42), serta AH (56) yang meninggal dunia setelah tertembak akibat melawan saat ditangkap.
Winardy menyatakan seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Motif penembakan murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di Aceh Barat," ucap Kombes Winardy.
Penembakan Pospol Panton Reu menggunakan senapan serbu M16 dan AK-56 itu terjadi pada Kamis (28/10) pukul 03.15 WIB.
Hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan selongsong dan beberapa proyektil peluru dengan kaliber 7,62 x 39 milimeter dan 5,56 x 45 milimeter. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam