4 Fakta di Balik Mobil Pinjaman Pak SBY

Rabu, 22 Maret 2017 – 17:43 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Darmansjah Djumala akhirnya meluruskan pemberitaan mengenai penggunaan satu dari delapan mobil kepresidenan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat ditemui di kantornya, Rabu (22/3), Djumala menyampaikan empat fakta terkait kendaraan VVIP antipeluru berjenis Mercedes-Benz S600 Guard yang tetap digunakan oleh SBY sejak dia purna tugas pada Oktober 2014.

BACA JUGA: SBY Kembalikan Mobil Pinjaman ke Istana Negara

Fakta pertama, memang sesuai UU No 7 tahun 1978 diatur tentang bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Bentuknya terdiri dari rumah dan pemeliharaannya, kendaraan beserta pengemudi dan perawatannya.

Kemudian, pengawalan dari Paspampres dengan gajinya. Serta, asuransi kesehatan dengan pelayanan kesehatan. "Keempat ini diatur oleh undang-undang. Itu fakta pertama," ujar Djumala.

Fakta kedua, ada satu dari delapan mobil klasifikasi kendaraan kepresidenan dipakai oleh Pak SBY dan digunakan sejak akhir 2014, setelah tidak lagi menjabat.

BACA JUGA: Demokrat Desak Istana Klarifikasi Soal SBY Pinjam Mobil

"Mulai dipakai pada akhir 2014 yang diberikan tanpa ada pemberian surat resmi. Tidak ada. Dipakai saja. Kami lihat di kantor juga gak ada (surat penyerahan), di Setneg tidak ada. Ya disampaikan saja oleh staf saat itu. Itu fakta kedua," jelas dia.

Fakta ketiga, mantan presiden dan mantan wakil presiden selama ini presedennya diberikan bantuan kendaraan mobil jenis Camry 2.4 atau 3.6 (Cc) keluaran 2005 atau 2007. Itu telah diberikan kepada BJ Habibie, Abdurrahmad Wahid, Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, hingga Boediono.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Urusan Mobil Saja Diributin

"Kami punya daftarnya. Diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry. Itu fakta ketiga. Nah fakta keempat adalah, ini menarik. Baru tadi pagi menjelang siang, mobil kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan dan kami terima secara resmi dengan berita acara," tutur Djumala.

Bila penyerahan mobil itu dulunya tidak menggunakan surat menyurat, pengembaliannya dilakukan dengan surat resmi dan pakai tanda terima. Sesuai prosedur, kendaraan itu akan dicek fisik dan tune-up standar mobil VVIP kepresidenan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Mobil Presiden, Pak SBY Sedih Disudutkan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler