4 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Pemuda AA Dibekuk

Senin, 06 September 2021 – 09:07 WIB
Ilustrasi terduga pelaku pembunuhan wanita di kamar hotel ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mayat perempuan berinisial LD (21) ditemukan di salah satu kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa polisi langsung mengevakuasi mayat korban.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Inikah Penyebabnya?

Selain itu, polisi juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kesimpulan sementara, LD merupakan korban pembunuhan.

"Diduga korban tindak pidana pembunuhan," kata Azis saat dikonfirmasi, Minggu (5/9).

BACA JUGA: Fakta Baru Penemuan Mayat Wanita di Kamar Hotel, Mengenaskan!

Selanjutnya, jenazah korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab kematian.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut:

BACA JUGA: Arie Kriting: Boro-boro Beli Narkoba, Buat Bertahan Hidup Sampai Jual Gorengan ini

1. Kondisi Korban saat Ditemukan

Azis menjelaskan kondisi mayat korban saat ditemukan. Terdapat sejumlah luka memar pada tubuh korban.

"Memar saja di bagian pundak dan leher, tetapi sekali lagi tunggu keputusan dari petugas kesehatan ya atau tim autopsi, ya," ujar Azis.

2. Korban Ditemukan Tanpa Busana

Azis menambahkan bahwa korban juga dalam kondisi tanpa busana saat ditemukan tewas di dalam kamar hotel.

"(Korban ditemukan) tanpa busana," ujar Azis.

3. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AA (21) pada Minggu dini hari atau kurang dari 24 jam dari penemuan mayat korban.

"Terduga pelaku telah ditangkap sekira pukul 01.00 WIB, di Bojonggede, Kabupaten Bogor," ujar Azis.

4. Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan barang bukti saat menangkap terduga pelaku.

"Ada handphone korban yang berada di tangan orang yang diamankan tersebut. Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Azis. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler