jpnn.com, BEKASI - Kasus pria bertato berinisial BA (39) yang menginjak kepala sopir mobil pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kampung Pasirandu, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (7/3) lalu.
BACA JUGA: 5 Pelajar yang Viral karena Tawuran di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bikin Ngilu
Dalam video yang beredar, pelaku yang merupakan pria bertato tampak menarik korban keluar dari mobil.
Padahal saat itu mobil yang dikendarai korban sedang berada di tengah jalan.
BACA JUGA: Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini
Saat korban sudah keluar dari mobil, korban terjatuh ke jalanan dan langsung diinjak kepalanya oleh pelaku.
Aksi pelaku langsung dihentikan warga setempat.
BACA JUGA: Ini Alasan BA Menginjak Kepala Sopir Pikap di Bekasi, Ya Ampun
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Pelaku ditangkap
Ketika video penganiayaan itu viral, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap pelaku yang berinisial BA (39), warga Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, tersebut.
"Dilakukan penahanan di Polsek Serang Baru," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
2. Alasan pelaku
Kapolsek Serang Baru AKP Somantri mengatakan kejadian berawal saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan tersebut.
Tubuh pelaku tersenggol kaca spion mobil yang dikendarai korban.
Emosi pelaku makin memuncak karena mobil korban berhenti di depan pelaku dan tak kunjung jalan.
"Salah paham saja. Di depan (pelaku) mobilnya (korban) enggak jalan-jalan, dia (pelaku) emosi," kata Somantri saat dikonfirmasi.
"(Mobil korban tidak jalan karena), Depannya (mobil korban) ada angkot mengetem, biasa, mau ambil penumpang," sambung Somantri.
3. Pelaku merupakan preman
Adapun BA diduga merupakan seorang preman yang kerap berkeliaran di wilayah Serang baru, Kabupaten Bekasi.
"Informasinya begitu (pelaku itu preman)," ujar Somantri.
4. Hukuman pelaku
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi