Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini

Rabu, 09 Maret 2022 – 08:35 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bicara soal sumber gaji PPPK guru. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sumber anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih menjadi polemik.

Ada yang memastikan sumber gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan APBN ke APBD masing-masing daerah.

BACA JUGA: Inilah Surat BKN 7 Maret 2022, Bakal Ada Aturan Terbaru Seleksi PPPK Guru, Siap-Siap ya

Sementara, ada yang mengatakan gaji PPPK ditanggung sendiri oleh pemda melalui APBD-nya.

Silakan bandingkan pernyataan Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dan Bupati Bogor Ade Yasin.

BACA JUGA: Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah

Beberapa waktu lalu Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan penegasan soal anggaran gaji PPPK.

Salah satu pejabat Kemendikbudristek itu memastikan sejak 2021 Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam DAU.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama

Nunuk Suryani mengatakan anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Jika kemudian pemerintah daerah (pemda) menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, kata Nunuk, maka dana tersebut harus dikembalikan.

"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara," tutur Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (7/2).

Selanjutnya, untuk gaji PPPK tahun ini, Nunuk menegaskan sudah dianggarkan dalam DAU 2022.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Hal ini gaji PPPK kini menjadi tanggung jawab daerah masing-masing atau tidak lagi ditanggung DAU dari pemerintah pusat.

Ade Yasin menyinggung soal gaji PPPK, saat menyampaikan fakta bahwa daerah yang dipimpinnya itu mengalami kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS) karena berkurangnya jumlah pegawai dalam setahun ini.

"Saat ini asumsinya seorang PNS itu melayani sekitar 350 orang. Kita (Pemkab Bogor) masih sangat kurang. Selain jumlah penduduk, kendala lainnya adalah luas wilayah yang begitu besar,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin (7/3).

Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah PNS di Pemkab Bogor mengalami pengurangan sebanyak 978 pegawai dalam setahun, dari 16.539 pegawai menjadi 15.561 pegawai.

Melihat fakta itu, Ade Yasin berharap pemerintah pusat terus membuka penerimaan CPNS.

Dia mengatakan beban Pemkab Bogor saat ini makin berat karena tidak bisa sembarangan mengangkat pegawai honorer sebab akan membebani keuangan daerah. Begitu pun untuk PPPK.

Alasanya gaji PPPK kini menjadi tanggung jawab daerah masing-masing atau tidak lagi ditanggung DAU. (antara/esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler