4 Fakta Oknum Guru Agama Mencabuli Puluhan Siswi di Batang, Ya Tuhan

Rabu, 31 Agustus 2022 – 07:54 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan siswi SMP oleh oknum guru agama di Batang. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BATANG - Penyidik Polres Batang, Jawa Tengah sedang mengusut kasus pencabulan puluhan siswi salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

Tersangka pencabulan itu ialah AM (33) yang seorang guru agama di sekolah tersebut.

BACA JUGA: Terungkap! Ada Pisau Diserahkan kepada Ajudan Ferdy Sambo, untuk Apa?

Berikut Fakta-Fakta Kasus Pencabulan di Batang:

1. Korban yang Melapor 13 Orang

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batang AKP Yorisa Prabowo menyebut kasus guru cabuli siswi itu berawal dari laporan tujuh keluarga korban.

BACA JUGA: 5 Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bantah Isu Perselingkuhan?

Jumlah korban bertambah menjadi 13 siswi setelah polisi kembali menerima enam laporan pada Selasa (30/8).

"Kemungkinan (korban) masih bertambah," ucap AKP Yorisa di Batang, kemarin.

BACA JUGA: Keterangan Bharada E Beda, Ferdy Sambo Menolak, Ini yang Terjadi

2. Pengakuan Pelaku Pencabulan

Kepada polisi, pelaku AM memberi pengakuan mengejutkan tentang jumlah siswa yang menjadi korban pencabulan.

AKP Yorisa pun meminta para korban lainnya tidak perlu takut untuk melapor kepada polisi karena identitas mereka dilindungi.

"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan," ungkap Yorisa.

3. Polisi Menemui Kendala

BACA JUGA: Detik-Detik Romer Melihat Irjen Ferdy Sambo Membawa Pistol ke Rumah di Duren Tiga

Penyidik Polres Batang mengalami kendala dalam mengidentifikasi para korban lain yang merupakan anak di bawah umur.

"Mungkin mereka malu dan takut melapor," ujar perwira Polri itu.

4. Barang Bukti

Pelaku AM dalam keterangan saat pemeriksaan mengakui telah melecehkan dan mencabuli para korban yang siswi SMP.

Kasus pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022 itu.

Barang bukti yang sudah diamankan penyidik di antaranya pakaian dalam korban.

Selain itu, polisi juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.

Tersangka AM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler