4 Fakta Pembunuh Bayaran Habisi Bos Preman, Baca Nomor 1, Jangan Kaget

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkap sederat fakta pembunuhan berencana terhadap bos preman berinisial P. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tersangka AH telah merencanakan pembunuhan terhadap P alias G sejak lama.

Hal itu disampaikan AKBP Harun saat konferensi pers kasus pembunuhan berencana terhadap bos preman parkir liar di Metland Cileungsi itu di Mapolres Bogor, Jumat (29/10).

BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata

Berikut fakta-fakta seputar pembunuhan berencana itu:

1. AH keponakan korban

BACA JUGA: Tewas Ditembak, Komandan BAIS TNI Pidie Kapten Abdul Majid Dimakamkan Secara Militer

Diketahui, AH yang menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap P juga merupakan bos preman parkir ilegal.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa AH merupakan keponakan dari korban.

BACA JUGA: Mbak Khomsatun Ini Janda Muda Asal Lumajang, Ditangkap Urusan Begituan di Bali, Hmmm

2. Sakit hati akibat setoran parkir direbut korban

AH tega membunuh pamannya itu lantaran sakit hati setelah korban mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi.

Menurut AKBP Harun, tersangka AH biasanya mengantongi setoran sekitar Rp 110 juta dari 18 preman parkir dalam kurun waktu satu bulan.

Walakin, setelah korban P ikut menarik setoran parkir, pendapatan pelaku berkurang 30 persen atau sekitar Rp 33 juta.

3. Merencanakan pembunuhan

Ulah korban merebut setoran parkir itu membuat AH sakit hati dan berencana menghabisi pamannya itu.

BACA JUGA: Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata

Berdasakan pengakuan tersangka AH, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak lama.

"AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ucap Harun.

4. Utus 2 pembunuh bayaran

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Untuk mengeksekusi korban, AH mengutus dua pembunuh bayaran, ND dan DA yang dibayar masing-masing Rp 5 juta.

Namun, setelah menyelesaikan tugas P pada 17 Oktober 2021, tersangka ND dan DA baru dibayar Rp 1 juta dari AH hingga akhirnya ditangkap polisi.

Harun mengatakan ND yang sempat buron diringkus di Sumedang, sedangkan DA ditangkap di Majalengka.

Atas perbuatannya, AH, ND dan DA dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler