Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata

Jumat, 29 Oktober 2021 – 21:46 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Tim dari Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap P alias G, bos preman parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, otak pelaku pembunuhan P ternyata juga bos preman parkir ilegal yang tidak lain keponakan korban, berinisial AH.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata

"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (29/10).

Rasa sakit hati AH muncul lantaran sang paman mengambil alih setoran parkir liar di sekitaran Metland Cileungsi.

BACA JUGA: Tewas Ditembak, Komandan BAIS TNI Pidie Kapten Abdul Majid Dimakamkan Secara Militer

"Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ucap Harun.

Eks penyidik KPK itu menyebutkan tersangka AH semula bisa mengantongi setoran sekitar Rp 110 juta dari 18 preman parkir dalam kurun waktu satu bulan.

BACA JUGA: Mbak Khomsatun Ini Janda Muda Asal Lumajang, Ditangkap Urusan Begituan di Bali, Hmmm

Namun, sejak korban P ikut menarik setoran parkir, pendapatan AH berkurang 30 persen atau Rp 33 juta.

Hal tersebut yang melatarbelakangi niat jahat AH menghabisi pamannya, P menggunakan jasa pembunuh bayaran.

Dua pembunuh bayaran yang dikerahkan AH berinisial ND dan DA. Keduanya dibayar masing-masing Rp 5 juta.

Walakin, usai mengeksekusi P pada 17 Oktober 2021, ND dan DA baru menerima bayaran Rp 1 juta dari AH.

Saat ini, AH, ND dan DA sudah tertangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor.

"Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” kata Harun.

BACA JUGA: Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata

Atas aksi pembunuhan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu," pungkas AKBP Harun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler