jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah meringkus Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) yang menjadi buron atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa Penyok ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (15/7).
BACA JUGA: Buron Seminggu, Penyok Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Dia..
Penyok ditangkap oleh personel gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jajaran Satreskrim Polres Metro Depok, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"DPO yaitu atas nama Muhamad Aldy Royya aliaa Penyok ini tadi malam sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kami yang sifatnya gabungan," kata Akbar di Jakarta, Jumat (16/7).
BACA JUGA: Penyok si Pengeroyok Aiptu Suhardi Masih Buron, Terus Diburu Polisi
Adapun kini polisi total sudah menangkap sembilan tersangka kasus tersebut, termasuk Penyok.
"Secara keseluruhan ada sembilan (tersangka), yah, empat orang tersangka pengeroyokan, lima orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan," ujar Akbar.
BACA JUGA: Fakta Baru Si Penyok, Anggota Geng Motor yang Mengeroyok Aiptu Suhardi, Ya Ampun
Berikut deretan fakta seputar Penyok dalam kasus tersebut:
1. Buron Seminggu
Akbar menjelaskan bahwa semenjak peristiwa pengeroyokan Aiptu Suhardi pada Kamis (8/7) lalu, Penyok sudah sadar telah menjadi buronan polisi.
Saat melarikan diri, Penyok kerap berpindah tempat.
"Dia (Penyok) melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, sampai dengan tadi malam berhasil diamankan," ujar Akbar.
2. Pelaku Utama
Akbar menambahkam bahwa pihaknya juga menemukan fakta bahwa Penyok merupakan salah satu pelaku utama kasus tersebut.
"Kami menyimpulkan sementara, dia salah satu pelaku utama," ujar Akbar
"Baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota polri yang ada, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu," sambung Akbar.
3. Mantan Narapidana
Penyok juga ternyata seorang mantan narapidana kasus yang sama. Bahkan, pada kasus sebelumnya, korban aksi kejahatan Penyok meninggal dunia.
"Yang bersangkutan (Penyok) ternyata juga mantan narapidana, residivis, pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," ujar Akbar.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Penyok dikenakan pasal berlapis. Salah satunya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
"Kepada yang bersangkutan (Penyok) kami menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang melaksanakan dinas," ujar Akbar. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi