jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial TB yang tega membakar tetangganya, Mulyono (40), di Jalan Bangun Nusa, Gang Musala, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Cibaliyung, Banteng, pada Senin (31/5) pagi.
BACA JUGA: 5 Masalah Keluarga yang Membuat Istri Berani Selingkuh
Adapun kejadian nahas yang terjadi pada Senin (22/3) malam itu bermula saat korban tiba di rumahnya usai bekerja. Istri korban pun menyambut kedatangan suaminya itu.
"Saat (korban) masih berada di depan rumahnya, pelaku datang menghampiri dan langsung menyiram korban dengan bensin," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold dalam keterangannya, Rabu (31/3).
BACA JUGA: Ini Motif TB Bakar Tetangganya Sendiri di Cengkareng, Astaga..
Usai menyiram bensin, pelaku langsung menyulutkan api ke tubuh korban.
Pelaku langsung melarikan diri. Korban yang dalam kondisi terbakar, mengerang kesakitan. Istri korban beserta warga setempat akhirnya bisa memadamkan api yang membakar tubuh korban.
BACA JUGA: Pria yang Bakar Tetangganya Ditangkap Polisi Usai Buron Dua Bulan
Adapun korban meninggal dunia usai dirawat selama sepuluh hari di RSUD Cengkareng.
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Pelaku Buron 2 Bulan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai buron selama dua bulan.
"Selang waktu dua bulan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung," kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6).
2. Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku
Kepolisian sempat kesulitan dalam menangkap pelaku.
"Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan," ujar Joko.
3. Motif Membakar Korban
Joko menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena kesal istrinya selingkuh dengan korban.
Pelaku membakar korban menggunakan tiner.
"Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa satu botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban," ujar Joko.
4. Terancam Penjara 15 Tahun
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa, satu botol isinya tiner dan korek api.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 355 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi