4 Instansi Ini Disanksi KemenPAN-RB karena Pejabatnya Berbuat Tercela

Selasa, 05 Juli 2022 – 21:35 WIB
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ilustrasi. Foto: Kemenpan-RB

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat unit kerja instansi pemerintah.

Sanksinya, KemenPAN-RB mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) keempat instansi tersebut.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat

Empat instansi itu, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, KBRI Singapura, dan Polres Ogan Komering Ulu Timur.

Menurut Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto, sanksi itu terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

BACA JUGA: Konon Beginilah Analisis PPATK terhadap Aliran Dana ACT, Tak Disangka

Erwan menjelaskan informasi itu bersumber dari masyarakat dan media massa yang kebenarannya dikonfirmasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) kepada Tim Penilai Internal (TPI).

"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja, satuan kerja, atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Erwan di Jakarta pada Selasa (5/7).

BACA JUGA: Sebelum Honorer Dihapus, Tendik Minta Ada Lagi SE MenPAN-RB, Tolak Outsourcing

Selain pencabutan predikat WBK/WBBM, KemenPAN-RB juga melarang pengajuan kembali instansi terhukum untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Hal itu sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021.

Aturan itu mengatur tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Erwan membeberkan predikat WBK pada PN Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022.

Pencabutan itu buntut penetapan hakim dan panitera pengganti PN Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022: Honorer Tendik Gundah, Merasa Tak Punya Harapan Lagi, Ya Ampun

Unit kerja yang mendapat predikat WBK pada 2014, harus kehilangan status itu setelah kepala dinasnya ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.

Lalu, predikat WBK Polres Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kapolres sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan pada proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Polres Ogan Komering Ulu Timur menyandang predikat WBK sejak 2020. Terakhir,

Sementara predikat WBK KBRI Singapura dicabut KemenPAN-RB pada 2029.

KemenPAN-RB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

"TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM," ucap Erwan. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler