Konon Beginilah Analisis PPATK terhadap Aliran Dana ACT, Tak Disangka

Selasa, 05 Juli 2022 – 08:59 WIB
PPATK sudah lama menganalisis aliran dana Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang terindikasi ada penyimpangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah menganalisis aliran dana umat yang dikelola organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak lama.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di tengah isu kudeta terhadap pendiri ACT Ahyudin yang lengser pada 11 Januari lalu.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pak Sekda: Orang Pusat Kadang Tidak Tahu

Ivan bahkan mengeklaim PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada pula aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang.

BACA JUGA: Gaji Petinggi ACT Gede Banget, Presiden Pun Bingung

Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh adanya indikasi penyimpangan dana umat di ACT.

"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap Ivan pada Senin (4/7).

BACA JUGA: Presiden ACT Ibnu Khajar: Gaya Kepemimpinan Ahyudin Cenderung Otoriter!

Menurut Ivan, PPATK sudah menganalisis transaksi keuangan ACT sejak lama.

Adanya indikasi penyimpangan itu juga telah dilaporkan lembaga itu kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Walakin, Ivan mengatakan analisis PPATK itu masih berproses dan hasilnya akan segera diserahkan kepada Densus 88 dan BNPT.

"Transaksi mengindikasikan demikian (ada penyimpangan, red), tetapi perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujar Ivan.

Bareskrim Polri dan Densus 88 Bergerak

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana umat oleh ACT.

BACA JUGA: Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya

Namun, penyelidikan itu masih tahap awal, yakni berupa pengumpulan data dan keterangan (pulbaket).

Dedi juga mengatakan Bareskrim Polri belum menerima laporan soal dugaan penyimpangan dana oleh ACT.

"Masih penyelidikan, pulbaket dahulu," ucap Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Terpisah, pendalaman atas dugaan penyelewengan dana oleh ACT juga sedang diusut Densus 88 Antiteror Polri.

Pendalaman oleh Densus 88 berkaitan dengan dugaan dana umat di organisasi filantropi itu untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler