4 Jurus Aktivis DPD Berantas Korupsi

Minggu, 06 Desember 2009 – 20:28 WIB

JAKARTA – Rencananya pada Selasa (8/12) atau Rabu (9/12), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendeklarasikan pembentukan Kaukus Anti-Korupsi di DPDPenggagas pembentukan kaukus, anggota DPD asal Bali I Wayan Sudirta menjelaskan, setidaknya ada empat target yang akan dikerjakan kaukus ini nantinya.

Pertama, mendorong agar kasus-kasus dugaan korupsi di daerah yang sudah ada tersangkanya, agar segera dilimpahkan ke pengadilan

BACA JUGA: KPK Lebih Bisa Dipercaya

“Karena ada beberapa yang sudah menjadi tersangka bertahun-tahun, tapi belum juga maju ke pengadilan
Ini akan kita dorong,” ujar I Wayan Sudirta kepada JPNN di Jakarta, Minggu (6/12).

Wayan menjelaskan, berdasarkan pengalamannya memimpin Tim Penanggulangan Korupsi DPD periode 2004-2009, setelah timnya menemui sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapolda, kasus yang tersangka yang sempat lama terkatung-katung, langsung di bawa ke pengadilan untuk disidang.

Target kedua, akan mendorong kejaksaan dan kepolisian di daerah agar cepat menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BACA JUGA: RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor

“Jika BPK sudah menyatakan ada unsur kerugian Negara, maka harus ada tersangkanya
Masak ada kerugian negara tapi nggak ada tersangkanya, kan aneh?” cetus mantan aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu.

Target ketiga, lanjut pendiri Bali Corruptions Watch itu, mendorong kejaksaan dan kepolisian daerah untuk cepat memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: SBY Kembali Soroti Hari Anti Korupsi

Jangan sampai dengan alasan belum cukup bukti atau prosesnya masih berlangsung, penanganan kasusnya lama dan tersendat-sendat“Harus tegas, kalau tidak cukup bukti ya di-SP3 sajaSebaliknya, kalau cukup bukti harus cepat ditetapkan tersangkanya siapa dan dilimpahkan ke pengadilanJangan terkatung-katung, malah dijadikan ATM (anjungan tunai mandiri, red),” ujar Wayan.

Keempat, kaukus ini akan intensif berkomunikasi dengan lembaga kepresidenan atau sekretariat negara tatkala ada izin pemeriksaan kepala daerah-wakil kepala daerah yang tidak kunjung diberikanBahkan, ada rencana DPD mendorong revisi UU No.32 Tahun 2004, yakni agar pasal mengenai perlunya izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah-wakil kepala daerah dihapuskan saja“Karena menyebabkan proses hukum menjadi sangat tergantung proses birokrasi,” tegasnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ajak Demokrat Lawan Fitnah Kasus Century


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler