4 Kali Absen di Sidang Gus Nur, Said Aqil Beralasan Sakit, Gus Yaqut Tak Ada Konfirmasi

Selasa, 02 Maret 2021 – 15:38 WIB
Suasana sidang lanjutan Gus Nur hanya dihadiri kubu JPU dan terdakwa Gus Nur yang hadir secara virtual di PN Jaksel, Selasa (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/3).

Adapun agenda sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gibran dan Menantu Jokowi Mulai Beraksi, Rocky Gerung Bereaksi Keras, Ada yang Datangi Paspampres

Gus Nur hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri. Kali ini Gus Nur menjalani persidangan tanpa didampingi tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Gus Nur kembali mengambil sikap walkout lantaran kliennya tak kunjung dihadirkan di ruang sidang.

BACA JUGA: Sidang Gus Nur Hari Ini, JPU Siapkan Saksi, Siapa Saja?

Selain itu, tim kuasa hukum Gus Nur juga enggan mengikuti jalannya persidangan lantaran saksi korban kembali tidak hadir untuk kali keempat.

Para saksi itu adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

BACA JUGA: Gus Nur: Ayo Pak Said Aqil dan Gus Yaqut, Saya Tunggu di Pengadilan

Said Aqil tidak hadir hari ini dengan alasan yang sama seperti pekan lalu yakni sedang dalam kondisi sakit.

Informasi itu diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melayangkan panggilan pada 26 Februari 2021 lalu.

Panggilan dari JPU dibalas oleh perwakilan Said Aqil melalui surat keterangan sakit. Merujuk pada keterangan dokter, Said Aqil mengidap sakit pada saat observasi postcovid-19.

"Kami telah memanggil KH Said Aqil Siradj. Beliau dalam kondisi sakit karena pada saat observasi tes postcovid-19. Ini surat sakitnya yang mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/3).

JPU mengeklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut pada 26 Februari 2021 lalu untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sayangnya, hingga kini belum ada konfirmasi perihal kedatangan dari sang mantan Ketua GP Ansor tersebut.

"Bahwa kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi,"  katanya.

Total sudah empat kali dua tokoh Nadhatul Ulama tersebut tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan. Pertama pada Selasa (9/2), kedua pada Selasa (16/2), ketiga pada Selasa (22/2), dan keempat pada hari ini, Selasa (2/3).

Akhirnya, hakim Toto menunda jalannya persidangan hingga Selasa (9/31) pekan depan. Seandainya kembali berhalangan hadir, majelis hakim meminta JPU untuk setidaknya menghadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil secara virtual.

"Demikian sidang berakhir lanjut lagi Selasa tanggal 9 Maret 2021 ya. Tolong saksi memaksimalkan ya. Kalau memang sakit, panggil dokternya. Kalau tidak bisa dihadirkan, online. Demikian ya," pungkas hakim Toto.

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler