4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu

Senin, 21 Juni 2021 – 10:49 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan berhasil menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau, di Malinau Seberang, Jumat (18/6/2021). ANTARA/HO - Satreskrim Polres Bulungan

jpnn.com, TARAKAN - Seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan kepolisian.

Pelajar itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Kaltara, karena diduga sudah empat kali mencuri sepeda motor.

BACA JUGA: Aksi Berani Dua Pelajar Sikat Pencuri Handphone, Nekat Kejar dan Tendang Motor Pelaku

Pelajar itu ditangkap di Malinau Seberang, Jumat (18/6) lalu.

Namun, rekan C berisinial R masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Tiga Pencuri Motor dari Parkiran Masjid Miftahul Jannah

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka C mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali," kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro diwakili Kasat Reskrim Iptu Khomaini di Tanjung Selor, Senin (21/6).

Pelajar C diduga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di Malinau, lalu dijual ke Bulungan.

BACA JUGA: Letjen TNI Eko Margiyono: Ini Adalah Kehormatan Buat Saya Pribadi dan Keluarga

Kemudian, dua kasus lagi dilakukan di Bulungan.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka C dibantu oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Khomaini.

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C terungkap setelah adanya laporan dari korban nama Melati, warga Tanjung Selor, Kamis (17/6).

Warga itu melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KU 6828 AC yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Padaelo, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, sekitar pukul 04.00 WITA.

Sepeda motor milik pelapor diparkir di halaman rumah kontrakannya.

Kemudian, Melati pada Kamis (17/6) pukul 05.30 WITA, saat akan pergi ke pasar mendapati motornya sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.

Kemudian, pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pencurian sepeda motor, Jumat (18/6).

Mulyadi melaporkan pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor pada Kamis (17/6).

Pencurian itu diketahui saat pelapor hendak salat subuh pada pukul 04.30 WITA.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Keempat KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Masyarakat juga diimbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya Khomaini. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler