jpnn.com, BEKASI - Empat kawanan bandit spesialis pencurian rumah kosong diringkus Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.
Mereka yakni Sutrisno alias Alex, Nurhidayat alias Dayat, Alan Agus Sutrisno dan Iwan Nasution.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Menyamar Pasien Beraksi, Terekam CCTV
Aksi mereka mulai diselidiki setelah beraksi di dua lokasi yaitu, di Perum Anggrek Residence, Pondok Gede, pada 24 Agustus.
Lokasi kedua berada di Kampung Pamahan RT 03/06, Kelurahan Jatimekar, kecamatan Jatiasih pada 26 Agustus belum lama ini.
BACA JUGA: Maling Masuk Rumah Dikepung Warga, Remuk!
“Kami tangkap berdasarkan laporan warga dan korban,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Jumat (31/8).
Menurut Wijonarko, kawanan ini sangat berbahaya dan tak segan melukai warga yang memergoki aksinya.
BACA JUGA: Alasan Polda Metro Jaya Habisi 11 Bandit Tanpa Peradilan
“Mereka selama beraksi dibekali senjata api, mereka tak segan melukai bila ada yang memergoki aksinya,” tutur Wijonarko.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yaitu Mustakim, Sugiyo dan Agus. Mereka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, terakhir mereka mendekam di LP Bulak Kapal dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ungkap dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN berikut sebuah magazen dan 97 butir peluru, satu buah kunci letter T berikut tiga buah anak kunci.
Selain itu, satu buah remot mobil Mitsubishi, dua remot mobil Toyota, satu buah linggis, kunci remot dan STNK mobil Zenia, dua buah obeng,satu buah carter, dua buah zebo (penutup muka) satu unit motor Vario dan 1unit motor Yamaha Xeon.
Para pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Bandit Libatkan Bocah dalam Aksi Pencurian
Redaktur & Reporter : Yessy