4 Keuntungan UU Tapera versi DPR

Rabu, 24 Februari 2016 – 17:58 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Rakyat di Senayan, Jakarta telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang Tapera, dalam paripurna DPR, Selasa (23/2) kemarin.

Menurut anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono undang-undang tersebut memberikan perlindungan negara terhadap warganya di sektor kepemilikan rumah.

BACA JUGA: Catat! Gerindra Tegas Tolak Tax Amnesty

"Kalau UU Tapera dijalankan dengan baik oleh pemerintah, ini merupakan perlindungan negara terhadap warga negaranya sendiri," kata Bambang, di Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Bambang, sedikitnya ada empat keuntungan yang bisa didapatkan rakyat jika UU Tapera ini diimplementasikan pemerintah karena memang sangat dibutuhkan masyarakat. "Empat keuntungan tersebut, semuanya untuk rakyat," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Koalisi Antikorupsi Yakin Ketua MPR Komitmen Perkuat KPK

Keuntungan UU Tapera

1. Dengan adanya UU Tapera masyarakat mendapat hunian yang layak, sehingga masyarakat bisa istirahat dengan baik. Dengan begitu mereka dapat bekerja dengan aktivitasnya masing-masing secara produktif.

BACA JUGA: Menteri dan Anggota DPR Kecipratan Uang Nazaruddin, Ini Nama-Namanya

2. Pengadaan rumah untuk rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah berdampak pada anak-anak yang ada di perumahan ini bisa belajar dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul.

3. Rumah bagi rakyat bisa menimbulkan rasa percaya diri masyarakat Indonesia. Dengan adanya rumah rakyat tanggung jawab negara terhadap penduduknya sebagai warga negara tentu memenuhi amanat konstitusi, yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Rumah bagi rakyat bisa mewujudkan kesehatan lingkungan sebab akan memberikan kesehatan bagi warga negara, masyarakat akan terlindungi dari berbagai macam penyakit.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI-Polri Terlibat Peredaran Narkoba Harus Dihukum Berlipat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler