4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow

Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah Rp 7 miliar. Ada rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (25/11) malam.

BACA JUGA: Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat

Alex menjelaskan, uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda, yaitu:

  1. Sebanyak Rp 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc (aide de-camp atau ajudan) Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca
  2. Kemudian, Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman
  3. Uang Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
  4. Penyidik kemudian menemukan Rp 370 juta di mobil Rohidin.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni:

BACA JUGA: Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada

  1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
  2. Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri
  3. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca
  4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman
  5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin
  6. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi
  7. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

BACA JUGA: Tekad Rohidin Mersyah Setelah Resmi jadi Gubernur Bengkulu

  1. Rohidin Mersyah
  2. Isnan Fajri
  3. Evrianshah alias Anca.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.

KPK lalu menahan RM, IF, dan EV selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler