jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) jadi tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain Rohidin, dua anak buahnya juga jadi pesakitan di lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam.
Dua anak buah Rohidin itu ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.
BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Alex mengeklaim penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Berawal dari OTT KPK
Penetapan tiga orang itu sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, tetapi hanya tiga yang tersangka, sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Dalam OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dkk, tim lembaga antirasuah menyita uang tunai Rp 7 miliar
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam.
Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Sebanyak Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.
Kemudian uang Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Penyidik kemudian menemukan Rp 370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Adapun delapan orang yang ditangkap dalam OTT ialah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca ditetapkan tersangka.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam