4 Lurah di Bekasi Diperiksa KPK

Kamis, 20 Januari 2022 – 15:26 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat Lurah di Kota Bekasi, Kamis (20/1).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

BACA JUGA: Ibunda Gaga Muhammad: Sama-sama Kecelakaan Tapi Menuntut

"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Mereka yang diperiksa ialah Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Predi Tridiansyah, Lurah Bekasijaya Ngadino, dan Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelia.

BACA JUGA: Hakim di Surabaya Kena OTT KPK, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Selain keempat lurah itu, KPK juga memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo Nasori dan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Dyah Kusumo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: 19 Aset Properti PT PP dan PP Urban Bakal Dilepas

Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi.

Tersangka penerima lainnya, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka dijerat penyidik KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler